Nilai kontrak PLTU itu disebut-sebut mencapai USD 80 juta. KSO BRN lalu mengalihkan seluruh pengerjaan proyek tersebut kepada pihak ketiga, yakni PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal China.
Sampai batas berakhirnya kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN dan PT PI baru mengerjakan 57 persen dari total proyek. Meski sudah diberikan perpanjangan waktu melalui amandemen kontrak sebanyak 10 kali sampai 2018, proyek PLTU itu tetap tak selesai.
Hingga akhirnnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan Halim Kalla sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, yakni Mantan Direktur Utama PLN Periode 2008-2009 Fahmi Muhtar serta dua pegawai swasta lainnya RR selaku Direktur Utama PT. BRN dan HYL dari PT. Praba.