Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri juga menyampaikan bahwa korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) menyebabkan kerugian negara mencapai 64.410.523 dollar AS dan Rp 323.199.898.518.
Kepala Kortas Tipidkor Polti Irjen Cahyono Wibowo juga menambahkan, angka kerugian negara tersebut mencapai Rp 1,3 triliun bila dikonversikan ke Rupiah. (*)