” Kami sudah mengajukan laporan mengenai ancaman terhadap klien kami yang mana diatur dalam pasal 335 ayat (1) KUHPidana, jadi setelah laporan berhasil kami akan ajukan laporan itu ke Komnas Ham,” katanya.
Tak hanya itu, Fuad Ardi menjelaskan awal kejadian saat Otniel berboncengan motor dengan anaknya Febrianto menuju kantor Lurah Lebang untuk menjalani mediasi. Namun tiba-tiba oknum polisi ini mencegat dan menarik kerah baju Febrianto.
“Pengancaman dengan pistol ini adalah kejadian yang kedua kalinya, yang pertama itu terkait pengrusakan motor,” ucap Fuad.
Kemudian, pihak pelapor telah memaafkan tindakan dari Bripka Novrianto, namun laporan tetap diproses dan tidak ada kesepakatan damai.
” Sesama manusia memaafkan, tapi untuk proses hukum tetap berjalan, cuma ada akibat karena ada perbuatan, jadi laporan tetap berjalan,” ujar Fuad Ardi.
Diketahui, sebelumnya diberitakan, video berdurasi 2 menit 40 detik tersebut beredar luas di media sosial dan WhatsApp tentang seseorang mirip anggota polisi di Palopo mengenakan pakaian kaos bertuliskan Bareskrim berdiri di jalan dan memegang warga sambil membawa sepucuk senjata api jenis pistol revolver.