“Bantuan beras JPS Covid-19 sebanyak 120 sak ini diperuntukkan kepada 40 KK yang masuk dalam kategori kurang mampu, demikian juga beras yang 246 sak juga diperuntukkan kepada 82 KK,” kata Aiptu Asman Pamin.
“Setiap KK penerima bantuan, mendapatkan beras10 Kg, untuk 3 bulan. Kepada warga penerima bantuan beras ini, juga kita imbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebagai wujud mendukung pemerintah dalam upaya mencegah penularan wabah Covid-19-19,” tambahnya.