“Penyuluhan ini memberikan pemahaman kepada personil tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegakan Hukum,” kata Kapolres.
“Sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi kepolisian di masyarakat,” tambah Alfian.
Adapun tim penyuluhan hukum Bidkum Polda Sulsel terdiri dari, Pembina TK.I Muh Eid Amrullah, Kasubbid Bankum, Kompol H. Muh.Tahir, Advokat Madya 2,Ps.Paur 1 Subbid Bankum Ipda Sabri.

















