“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia pada Undang-Undang Dasar 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Bone, diikuti serentak oleh para pejabat yang dilantik.
Pelantikan Hj. Faidah merupakan tindak lanjut dari hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pimpinan DPRD Bone.
BKN melalui surat Nomor: 08110/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 9 Juli 2025 menyatakan hasil seleksi terbuka Jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bone telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menariknya, proses penetapan nama pejabat terpilih juga melalui rekomendasi internal DPRD Bone, yang secara resmi merekomendasikan Hj. Faidah, S.STP., NIP 198210052001122002, sebagai Sekretaris DPRD Bone. Rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone.