Surat imbauan yang ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat lingkup Kota Palopo.
“Pelaksanaan pembelajaran agar dilaksanakan secara daring mulai tanggal 1 sampai dengan 4 September 2025,” imbauannya