Aktifis Di Wajo Tantang Dinas Pertanian Buka Data Penerima Alsintan

Dikatakan juga Muh.Faisal, modusnya ada oknum yang memiliki kekuasaan dan uang kemudian mengajukan profosal atasnama kelompok tani orang lain. Pada saat pencairan maka si oknum tersebutlah, yang mengambil Alsintan tersebut bukan penerima sebenarnya.

Dan berdasarkan penulusuran AMIWB ditemukan harag handtraktor dihargai sekitar Rp10 juta sampai dengan Rp7 juta rupiah demikian juga mobil combain dihargai Rp100 juta hingga Rp 80 juta rupiah. Menurutnya, temuan-temuan seperti ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Inikan dapat merusak citra Kabupaten Wajo dengan adanya praktik seperti itu, yang sangat merugikan masyarakat karena program yang baik itu tidak nikmati masyarakat sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Sementara penerima aspirasi H Ambo Mappasessu (Hanura) dan Hairuddin (Demokrat) agar menindaklanjuti sejumlah temuan yang disampiakan oleh aspritor terkait dugaan jual beli Alsintan ditengah masyarakat pertanian.

“Tentu kita berikan kepercayaan dahulu kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan tindaklanjut atas aspirasi dari AMIWB baru kita tindaklanjuti secara maksimal kedepannya,” tutupnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *