Menurutnya, dsinilah fungsi pemerintah daerah Pemda Lutim, mengingat diwilayah sekitar itu ada warga bermukim dan juga harusnya memikirkan pengguna jalan umum, tetapi hingga saat ini belum ada tindakan tegas.
“Luar biasa menurut saya perusahaan ini, kok jalan nasional merupakan umum dijadikan akses pengangkutan materil ore hasil pertambangan serta pelabuhan umum Waru-waru digunakan sebagai pelabuhan tempat bongkar muat ore kemudian setau saya pabrik smelter di Bantaeng itu untuk nikel.” Sambungnya.
” Nantilah setelah RDP di Provinsi baru kita akan beberkan dugaan pelanggaran yang kami temukan ini.” Jelasnya.
Mahyuni merupakan warga Luwu Timur,dirinya sebagai pegiat aktivis lingkungan meminta agar kegiatan itu segera ditindak secara tegas oleh Petugas Pangakalan Utama TNI AL VI Pos Angkatan Laut Lampia, Luwu Timur yang ditugaskan diwilayah tersebut.
“Okalah untuk izin itu bukan pada kewenangannya, sekarang kita berbicara pelabuhan dan perairan, seyogyanya pihak komandan Lantamal VI Makaassar agar kiranya dapat bertindak tegas terkait keluar masuknya kapal di pelabuhan umum Waru- Waru Lutim yang mengangkut material Ore Nikel dugaan tidak sesuai dengan peruntukannya.” Bebernya.