“Dugaan Ilegal mining PT.PDS karena IUP sebelumnya adalah mengolah Biji besi,apakah ini sudah ada perubahan IUP atau pihak PDS spekulasi,kemudian izin AMDAL ? “, Tanya Utta.
Lanjutnya, kaitan akses jalan yang dilewati oleh armada Dum truck angkutan ore nikel,melintasi jalan Nasional Jalan Umum bukan jalan khusus tambang, sangat jelas yang diatur dalam UU No 38 THN 2004 tentang jalan umum, PERMEN PU Nomor 20/PRT/M/2011 dan UU No.22 THN 2009 tentang Lalu lintas.
“Kalau saja pihak PT.PDS belum mendapatkan Izin dari Kementrian terkait penggunaan jalan Nasional yang digunakan sebagai jalan khusus tambang,dan ini sangat jelas sanksi pidana buat perusahaan ini kami dari BAIN HAM RI Luwu Timur tentunya akan menindak lanjuti indikasi kejahatan ilegal Mining ini,” ujarnya.
Tim katasatu.co.id melakukan konfirmasi terhadap Andi Makkaraka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur namun hingga saat ini berita diterbitka belum membuka pesan WhatsAppnya.