“Saat ini mereka melakukan penjualan Ore Nikel patut diduga bahwa aktivitas ini Ilegal baik itu jenis tambang yang dikomersilkan hingga penggunaan insfratuktur jalan nasional tempat melintas unit angkutan material hingga ke tempat bongkar di Pelabuhan Waru-waru Desa Harapan,” ungkapnya Kamis (2/6/22).
“Dugaan Ilegal mining PT.PDS karena IUP sebelumnya adalah mengolah Biji besi,apakah ini sudah ada perubahan IUP atau pihak PDS spekulasi,kemudian izin AMDAL ? “, Tanya Utta.
Lanjutnya, kaitan akses jalan yang dilewati oleh armada Dum truck angkutan ore nikel,melintasi jalan Nasional Jalan Umum bukan jalan khusus tambang, sangat jelas yang diatur dalam UU No 38 THN 2004 tentang jalan umum, PERMEN PU Nomor 20/PRT/M/2011 dan UU No.22 THN 2009 tentang Lalu lintas.