“Kalau saja pihak PT.PDS belum mendapatkan Izin dari Kementrian terkait penggunaan jalan Nasional yang digunakan sebagai jalan khusus tambang,dan ini sangat jelas sanksi pidana buat perusahaan ini kami dari BAIN HAM RI Luwu Timur tentunya akan menindak lanjuti indikasi kejahatan ilegal Mining ini,” ujarnya.
Tim katasatu.co.id melakukan konfirmasi terhadap Andi Makkaraka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur namun hingga saat ini berita diterbitka belum membuka pesan WhatsAppnya.