LUWU | KATASATU.co.id – Terkait kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) meninggal dunia yang terjadi pada, Selasa 11 Maret 2025.
Wawan Kurniawan perwakilan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya (AMDAL) menilai kecelakaan kerja tersebut terjadi akibat tidak diterapkannya Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan baik, sebagaimana telah diatur dalam UU No.1 tahun 1970 tentang Sistem Managemen SMK3.
Hal tersebut terbukti dari hasil investigasi/berita acara hasil kunjungan Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, yang mengungkapkan bahwa mesin yang digunakan untuk proses skimming dan tapping yang menjadi sumber kecelakaan kerja tidak memiliki surat kelayakan K3 dari Disnaker Prov Sul-Sel.
“ Mesin Tapehole Drill (KK13 Tapehole Drill)yang digunakan untuk proses Skimming dan Tapping yang menjadi sumber kecelakaan belum memiliki Surat Keterangan Layak K3 dari Disnaker Provinsi Sulsel,” demikian isi surat Berita acara hasil kunjungan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan, Himawan Alwi, pada hari Rabu 19 Maret 2025.