” Terduga penyalahgunaan narkoba inisial HS (27) ini merupakan warga Kelurahan Mancani, diamankan saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan”, ujar IPTU Abdul Majid.
Menurut IPTU Abdul Majid, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga saset sabu dengan berat total 1,18 gram, yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan saku celana terduga penyalahgunaan narkoba tersebut.
Tidak berhenti disitu, usai mendapatkan informasi, polisi kemudian menuju rumah seorang pria berinisial FR (40), di Lorong Home Base Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo yang merupakan TKP kedua.
” Dari hasil penggeledahan sekira pukul 22.45 WITA, ditemukan satu alat isap (bong) dan kaca pirex yang diduga berisi sisa sabu. FR (40) ini diduga merupakan pengguna yang turut serta dalam penyalahgunaan barang haram tersebut” tutur IPTU Abdul Majid.
Aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Palopo kemudian lakukan pengembangan, dan berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (36) di lokasi TKP ke tiga. AR sendiri diketahui merupakan warga Kelurahan Buntu Datu, Kota Palopo, diamankan pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WITA.