” Dari tangan AR, disita satu unit handphone merek Oppo berwarna biru, yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo.
” Setelah diamankan dilakukan interogasi, dimana pria HS mengaku memperoleh sabu dengan harga 800 ribu rupiah dari AR, yang dikirim langsung (COD) di Jalan Dr. Ratulangi, adapun pembayarannya, dilakukan via transfer ke akun Gopay bernomor 08786427XXXX atas nama Achmad Fauzi Rum”, jelas IPTU Abdul Majid.
” Dari pengakuan AR, ia hanya bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seorang napi bernama AF, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Palopo”, tambahnya.
Terkait penangkapan, dan hasil interogasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid, menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan penelusuran jaringan peredaran narkotika, termasuk jika terbukti adanya dugaan keterlibatan napi dari dalam Lapas.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak Lapas untuk mengusut peran narapidana tersebut. Ini bukti bahwa jaringan narkotika masih bisa dikendalikan dari balik jeruji. Tapi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Iptu Abdul Majid.