” Dari pengakuan AR, ia hanya bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seorang napi bernama AF, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Palopo”, tambahnya.
Terkait penangkapan, dan hasil interogasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid, menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan penelusuran jaringan peredaran narkotika, termasuk jika terbukti adanya dugaan keterlibatan napi dari dalam Lapas.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak Lapas untuk mengusut peran narapidana tersebut. Ini bukti bahwa jaringan narkotika masih bisa dikendalikan dari balik jeruji. Tapi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Iptu Abdul Majid.
Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan dari tangan pelaku yakni 3 sachet shabu seberat total 1,18 gram, 1 bungkus rokok, 2 unit HP, alat isap shabu, serta 1 kaca pirex berisi sisa shabu.
Untuk kepentingan proses hukum, tiga terduga penyalahgunaan narkotika ini ditahan di Mapolres Palopo, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.