” Kami meminta agar seluruh alat perusahaan ditarik dan di amankan sementara, sampai persoalan betul betul selesai,” tegas Darrung.
Proses penarikan alat ini, itu kemudian dikawal langsung dari pihak kepolisian setempat dan juga Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Basse sangtempe, guna menghindari adanya gerakan dari pihak lain.
” UU Nomor 4 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria kemudian merujuk pada undang undang Nomor 20 tahun 1961 tentang pencabutan hak-hak atas tanah. Berdasarkan hasil analisis dan advokasi kewajiban investor dalam melakukan ganti rugi terhadap lahan yang termasuk dalam wilayah kontrak karya,” ujar Darrung.
” Regulasi dan aturan sudah di atur dalam UU. Merujuk dari pada itu, saya tegaskan, proses yang dilakukan oleh pihak terkait harus mengikuti regulasi yang ada sehingga demikian, tidak terjadi perselisihan oleh kedua bela pihak,” tegas Sutar Ketua Bidang Advokasi dan Analisis kebijakan publik PP-HAMBASTEM.
” Pada persoalan perencanaan pembangunan PLTM di Kecamatan Basse Sangtempe kami menegaskan agar segera menyelesaikan sengketa yang terjadi,” lanjut Sutar.