Anak Dibawah Umur Kena Busur di Malino Tinggimoncong

Anak busur yang menempel di perut korban yang masih tertancap. Foto : dok Katasatu.co.id. Sabtu 18 Januari 2025.

” Kedepan kami akan meningkatkan patroli baik itu Reskrim dan Sabhara,” sambungnya.

Kapolsek Tinggimoncong juga menyebutkan lokasi Tempat Kejadian Perkaranya (TKP), yakni, di sekitar Kantor BRI Malino depan Lapangan Prayudha Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Investigasi Redaksi Katasatu.co.id, narasumber menyebutkan jika terduga pelakunya merupakan warga Tinggimoncong Gowa, dan sudah diamankan di Polsek Tinggimoncong.

” Itu pelaku pembusuran ternyata orang Malino,  adami di kantor polisi, 6 orang,” ucap narasumber yang kami rahasiakan identitasnya.

Terkait dirahasiakannya identitas narasumber demi menjaga keselamatan, berdasarkan Pasal 7 Kode Etik Jurnalis “Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya,” dan Pasal 4 ayat 4 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ” Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak,”

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *