BONE | KATASATU.co.id – Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan, pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sementara akan dilaksanakan pada pertengahan April Tahun 2025.
Setelah selesai dicetak, SPPT tersebut, akan segera didistribusikan ke masing-masing kecamatan untuk selanjutnya disalurkan kepada wajib pajak.
Menurut Kabid Pengelolaan pendapatan Bapenda Bone, Andi Muchsin, S.Sos, proses pencetakan ini bertujuan, untuk memastikan seluruh wajib pajak menerima informasi, terkait kewajiban pajaknya tepat waktu.
“Kami menargetkan pencetakan rampung sesuai jadwal sehingga pendistribusian ke kecamatan dapat segera dilakukan,” ujarnya
Selain itu, Andi Muchsin, juga mengungkapkan, bahwa pencetakan SPPT saat ini sudah berjalan, jika tidak ada halangan pada pertengahan April tahun 2025, sudah bisa di drop ke masing-masing kecamatan.
“Mengenai jumlah SPPT yang kami cetak dari 27 kecamatan di kabupaten Bone kurang lebih 600 ribu lembar dengan nilai Rp 29 milyar,” ungkap Andi Muchsin kepada katasatu.co.id, Sabtu, 22 Maret 2025.