Lebih lanjut, Andi Muchsin mengimbau kepada masyarakat, untuk segera melakukan pembayaran PBB, setelah menerima SPPT, guna menghindari denda keterlambatan.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan pembayaran online untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Masyarakat yang belum menerima SPPT setelah distribusi dilakukan, dapat menghubungi kantor kecamatan atau Bapenda setempat untuk memastikan statusnya,” tutup Andi Muchsin.