“Untuk kendaraan yang terjaring operasi bali, akan diamankan ke Satlantas Polres Selayar, untuk kemudian di proses sesuai dengan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian kendaraannya ditahan sementara, sampai proses Sidang Pengadilan Negeri (PN) selesai, ini bagian dari penindakan efek jera,” sambungnya.
Selain upaya antisipasi terhadap aksi bali, personil turjawali juga terus mengintensifkan giat pemantauan, pengaturan arus lalu lintas, dan pengawalan kepada masyarakat, baik saat beribadah tarawih, untuk pemakaman, dan kegiatan umum lainnya, tutup AKP. Sardan.