KATASATU.co.id – Polres Palopo lakukan pengamanan sidang perkara tindak pidana ringan pelanggaran Perda Kota Palopo.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Samapta, AKP Sadsali di Pengadilan Negeri Palopo, Jl. Andi Djemma, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin 1 April 2024.
Menurut Kasat Samapta, AKP Sadsali mengatakan, pengamanan sidang perkara tindak pidana ringan pelanggaran Perda Kota Palopo nomor 1 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran minuman Beralkohol
“Kami lakukan pengamanan untuk mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas selama berjalannya sidang,” kata AKP Sadsali.
Dalam sidang tersebut duduk sebagai terdakwa Alo Dappi. Dia disidang di Ruang Sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Palopo Kelas IB
Alo Dappi menjalani persidangan atas kasus penjualan minuman keras. Dalam sidang tersebut, dia dinyatakan terbukti bersalah telah menjual minuman keras.
Atas perbuatan keduanya, mereka dijatuhi pidana penjara kurungan selama 10 hari.
Adapun yang memimpin Sidang Perkara Tindak Pidana Ringan tersebut adalah Hakim Tunggal, Lustika Puspita Sari dengan panitera pengganti, Yuliana Ampulembang. (*)