“Kami lakukan pengamanan untuk mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas selama berjalannya sidang,” kata AKP Sadsali.
Dalam sidang tersebut duduk sebagai terdakwa Alo Dappi. Dia disidang di Ruang Sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Palopo Kelas IB
Alo Dappi menjalani persidangan atas kasus penjualan minuman keras. Dalam sidang tersebut, dia dinyatakan terbukti bersalah telah menjual minuman keras.