Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Palopo Pengamanan Sidang di Pengadilan Negeri
Sebarkan artikel ini
Tampak Polres Palopo saat pengamanan sidang perkara di Pengadilan Negeri Palopo, Senin 1 April 2024. Foto: Sulaiman
Atas perbuatan keduanya, mereka dijatuhi pidana penjara kurungan selama 10 hari.
Adapun yang memimpin Sidang Perkara Tindak Pidana Ringan tersebut adalah Hakim Tunggal, Lustika Puspita Sari dengan panitera pengganti, Yuliana Ampulembang. (*)