KATASATU.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin, akan merevisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Andi Muhammad Ahkam Basmin, revisi tersebut harus dilakukan sebelum bulan November Tahun 2023, guna mengantisipasi penghapusan tenaga Non ASN.
“Jika PP 49 tahun 2018, tidak direvisi di bulan November, maka akan berdampak pada penghapusan tenaga Non ASN,” ujarnya.