Antisipasi Penghapus Non ASN, Kepala BKPSDM Luwu Revisi PP 49 Tahun 2018

Foto Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu Andi Muhammad Ahkam Basmin

KATASATU.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin, akan merevisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Andi Muhammad Ahkam Basmin, revisi tersebut harus dilakukan sebelum bulan November Tahun 2023, guna mengantisipasi penghapusan tenaga Non ASN.

“Jika PP 49 tahun 2018, tidak direvisi di bulan November, maka akan berdampak pada penghapusan tenaga Non ASN,” ujarnya.

“Untuk mengatasi hal itu, pemerintah daerah harus mengambil langkah antisipasi, salah satunya yaitu dengan sebanyak-banyaknya mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kepala BKPSDM Luwu itu mengutarakan langkah yang diambil untuk mengantisipasi terjadinya penghapusan tenaga Non ASN.

Dirinya menyebutkan bahwa langkah tersebut adalah mengalihkan tenaga teknis yang ada di SKPD, baik di Kecamatan dan Kelurahan seperti di Satpol PP, Damkar, Perhubungan, BPBD, serta Dinas Sosial Khusus Tagana.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *