DAERAH

Antisipasi Penghapus Non ASN, Kepala BKPSDM Luwu Revisi PP 49 Tahun 2018

×

Antisipasi Penghapus Non ASN, Kepala BKPSDM Luwu Revisi PP 49 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini
Foto Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu Andi Muhammad Ahkam Basmin

“Untuk mengatasi hal itu, pemerintah daerah harus mengambil langkah antisipasi, salah satunya yaitu dengan sebanyak-banyaknya mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kepala BKPSDM Luwu itu mengutarakan langkah yang diambil untuk mengantisipasi terjadinya penghapusan tenaga Non ASN.

Dirinya menyebutkan bahwa langkah tersebut adalah mengalihkan tenaga teknis yang ada di SKPD, baik di Kecamatan dan Kelurahan seperti di Satpol PP, Damkar, Perhubungan, BPBD, serta Dinas Sosial Khusus Tagana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *