“Untuk mengatasi hal itu, pemerintah daerah harus mengambil langkah antisipasi, salah satunya yaitu dengan sebanyak-banyaknya mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kepala BKPSDM Luwu itu mengutarakan langkah yang diambil untuk mengantisipasi terjadinya penghapusan tenaga Non ASN.
Dirinya menyebutkan bahwa langkah tersebut adalah mengalihkan tenaga teknis yang ada di SKPD, baik di Kecamatan dan Kelurahan seperti di Satpol PP, Damkar, Perhubungan, BPBD, serta Dinas Sosial Khusus Tagana.