Tidak hanya turun langsung meninjau lokasi, Polri juga menyampaikan kepada masyarakat, jika selama arus mudik ada hal-hal yang dianggap keadaan darurat, pemudik dapat menghubungi kontak pengaduan di Call Center 110 dan bebas pulsa atau gratis.
“ Masyarakat dapat melakukan panggilan ke nomor nomor kontak 110 dan akan langsung terhubung ke operator yang akan memberikan layanan informasi, apaka itu pelaporan kecelakaan, bencana, kerusuhan, atau yang laiannya, begitupun juga pengaduan, seperti penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis,” di kutip dari situs https://polri.go.id/110
Penulis : Dedy Awi
Editor : Redaksi