“Sebagai Manusia biasa, kita semua tidak ingin bersinggungan dengan hukum yang berdampak sangsi penetapan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Namun sebagai Manusia yang hilaf, semua bisa terjadi, di luar kendali, atau kesadaran kita sebagai manusia,” ungkap Ilham Hamid.
“Persoalanya, adalah bagaimana kalau kita sudah melakukan tindakan yang hilaf, dan di tetapkan bersalah, dan harus mendapat pembinaan di lembaga-lembaga pemasyarakatan, khususnya di kota Palopo. Tentunya , saudara-saudara kita yang saat ini tengah menjalani hukuman sesuai dengan Undang-undang, perlu juga di persiapkan untuk nantinya bila selesai menjalani hukuman, bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat, tampa mengulang kembali, kesalahan yang sama, atau perbuatan lain yang melanggar hukum,” tambahnya.
“Materi-Materi rehabilitasi sosial, saya yakin, sudah di persiapkan dengan baik oleh pihak lembaga pemasyarakatan. Baik dari aspek pembinaan kepribadian dan kemandirian, yang berkaitan dengan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesadaran berbangsa dan bernegara, intelektual, sikap dan perilaku, kesehatan jasmani dan rohani, kesadaran hukum, reintegrasi sehat dengan masyarakat, keterampilan kerja, dan latihan kerja serta produksi,” katanya.