KATASATU.co.id — Tugas dan fungsi utamanya Badan pengawasan Obat dan Makanan ( Badan POM) adalah pengawasan.
Hal ini disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo Ilham Hamid saat hadiri Forum Konsultasi Publik Badan POM, di Ruang Ratona Kantor Walikota Palopo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu 15 November 2023.
” Untuk produk sebelum dan sesudah edar harus registrasi di Badan POM, tidak semua produk harus kita registrasi di Badan POM, ada yang sampai di Dinas Kesehatan saja dan ada produk yang teregistrasi oleh Badan POM,” ujar Ilham Hamid.
Sementara itu, Laporan Kepala BPOM Burham Sidobejo menyampaikan, sebagai institusi pengawas obat dan makanan dalam tugas dan fungsinya melakukan pengawasan produk sebelum beredar dan setelah dalam peredaran.
” Pengawasan sebelum dan selama beredar dilakukan sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin obat,dan makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan,khasiat atau manfaat,dengan mutu produk sesuai dengan yang ditetapkan,” katanya.