” Untuk itu Badan POM mempunyai kewenangan melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran pelaksanaannya,” tambahnya.
Tak hanya itu, dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat, Badan POM sebagai institusi yang mengemban tugas sebagai penyelenggara perlu melakukan koordinasi dengan masyarakat sebagai pengguna layanan dan bentuk koordinasi adalah dengan diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik (FKP).
” Sebagai wadah yang mencerminkan keinginan Badan POM untuk terus meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat indonesia secara adil dan merata dalam segala aspek kehidupan,”