Asisten III Pemkot Palopo Hadir Sebagai Pembicara Dalam Dialog Publik Penanganan Covid-19

” Rumah Makan, cafee , rumah bernyanyi dan sejenisnya hanya dapat beroperasi hingga waktu yang ditentukan sampai pukul 21.00 Wita, namun untuk pesan antar dapat melayani sampai 24 jam, demikian juga pada apotik dapat beraktivitas 24 jam,” tuturnya.

Kemudian untuk pendidikan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang di ditandangani oleh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Palopo dan mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Palopo Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan teknis kebiasaan hidup baru dalam kondisi pandemi Covid-19, kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *