Asisten III Setda Kota Palopo dr. Ishak Iskandar yang hadir mewakili walikota Palopo mengatakan, salah satu strategi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam mengamalkan dan melaksanakan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017, tentang invoasi daerah, yang dinyatakan bahwa, kunci kemajuan suatu daerah adalah kemampuan untuk berinovasi dan menciptakan kreativitas serta inovatif, dan hal ini sejalan dengan visi kota Palopo tahun 2018 – 2023 .
“Inovasi,selain diperlukan untuk meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat,pada dasarnya juga merupakan solusi dari kendala-kendala dalam bekerja, inovasi menjadi katalisator untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dikota Palopo dimana banyak ragam inovasi dapat dijadikan Perubahan di area-area tersebut,”ungkapnya.