“Kedatangan kami kesini adalah untuk mempertanyakan tindaklanjut aspirasi kami bulan lalu. Aspirasi itu adalah meminta agar DPRD Wajo untuk memediasi ahli waris dengan pihak TNI, BPN, Bagian Aset Daerah, dan Pemerintah Kecamatan Sabbanparu,” ujar A. Dedy.
Dihadapan penerima aspirasi Mantan anggota DPRD Wajo itu mengaku, sudah melayangkan juga surat keberatan kepada BPN Kabupaten Wajo, dengan tembusan Bupati Wajo, Ketua DPRD, dan Pangdam.
Surat keberatan tersebut dikirim, karena adanya permohonan sertifikat yang diajukan oleh pihak TNI kepada BPN Wajo, untuk mensertifikat tanah yang di tempati kantor Koramil Sabbangparu yang luasnya kurang lebih 4000 meter.