“Kami dari para ahli waris sudah mengirimkan surat keberatan kepada BPN, atas pengajuan permohonan sertifikat tanah oleh Kodim 1406 Wajo yang ditempati Kantor Koramil Sabbangparu,” ujarnya.
Tim penerima aspirasi DPRD Wajo, AD. Mayang, berjanji akan menyampaikan aspirasi para ahli waris kepada Ketua DPRD Wajo.
“Insyaallah saya sendiri yang akan menghadap kepada ketua DPRD Wajo, untuk menyampaikan aspirasi ahli waris agar segera ditindaklanjuti oleh komisi terkait,” ujar AD. Mayang.