“Terbukti sejak saya posting di media sosial, banyak masyarakat yang juga mengaku pernah mengalami,”kesalnya.
Selain itu Pelita Hukum Independen juga menyampaikan aspirasi lainya yakni soal Ibu pasca melahirkan tidur di emperan rumah sakit, Dokter di Puskesmas Sabbangparu Cuti bersamaan, dan pasien yang masuk rumah sakit dengan status hasil swab negatif covid-19, yang diharuskan masuk ruang isolasi covid-19 untuk menunggu hasil PCR, serta Ibu Hamil bolak balik antara rumah sakit umum dan Puskesmas Wewangrewu yang mengakibatkan bayi meninggal dalam kandungan.
“Kami hadir membantu masyarakat bukan membebani pemerintah tapi membantu mengharmonisasi antara pemerintah dan masyarakat bisa tercapai, dan tolong terimaki masukan, jangan tebalkan telinga,” tegas Ketua PHI Advokat Sudirman Sulo.
Tim penerima aspirasi, H. Muhammad Yunus Panaungi,yang disepakati H. Sudirman Meru, A Bakti Werang dan H Anwar MD meminta agar pihak Rumah sakit dan Puskesmas menjadikan kasus itu sebagai bahan evaluasi, agar tidak terulang seperti itu lagi.

















