Awalnya Sama-sama Minum Miras, Ujungnya Dilapor ke Polres Palopo

Terduga Pelaku berinisial YM (64) usai diamankan di Tim Resmob Polres Palopo. Foto : Sulseman. Selasa 19/4/2022.

Mendapat laporan tentang kasus tersebut, pukul 00.30 Wita, Rabu (20/4/2022), personel Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin oleh Katim Resmob Aipda Ronald Efendi, lakukan penyelidikan, dan langsung menuju ke rumah YM di BTN Dea Permai, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Rampoang, Kota Palopo.

Dihadapan polisi, YM mengakui perbuatannya, meninju bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan kosong.

Akibat dugaan pemukulan tersebut, korban alami luka memar dibagian pipi sebelah kanan, luka terbuka di pipi bagian bawah mata, sebelah kanan dan hidung mengeluarkan darah.

Untuk kepentingan proses hukum, YM dibawa ke Mapolres Kota Palopo untuk di mintai keterangannya. Sementara korban, masih menjalani rawat inap di RSU Bintang Laut Kota Palopo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *