Sementara itu, Penasihat Hukum keluarga alm Muh. Qalbi Pradipta Hasyim berharap agar dalam persidangan perkara ini, rekaman cctv bisa diputar dalam persidangan.
“ jika rekaman CCTV tersebut dapat diputar dalam persidangan, maka itu dapat membantu menguak “mens rea” para pelaku dalam melakukan pengejaran yang disertai ancaman itu., sekaligus dapat menguak siapa-siapa saja yg seharusnya ikut bertggungjawab pula secara pidana dalam kasus ini,” katanya.
Menurutnya, peristiwa dalam kasus ini, seharusnya dilihat secara utuh dan tidak secara parsial.
“Ada peristiwa yg terjadi sebelum terjadinya lakalantas dan ada pula peristiwa pasca terjadinya lakalantas,” pungkasnya.