Selain itu, Serma Waliadin meminta keseriusan aparatur Pemdes untuk mensosialisasikan aturan pemerintah pusat terkait keputusan larangan mudik lebaran idul fitri kepada seluruh masyarakat.
“Aturan larangan mudik ini, tidak lain bertujuan untuk mencegah serta dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 yang masih mengancam keselamatan masyarakat,” ucap Babinsa.