LUWU UTARA – Babinsa Koramil 1403-11/Masamba, Pelda Syamsul hadiri rapat dalam agenda mediasi perdamaian atas kasus pencemaran nama baik dua warga binaannya di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (20/5/2021).
Kasus tersebut melibatkan antara Kristian Sahbanda sebagai pelapor dan Kadang Tappang selaku terlapor atas tindakan pencemaran nama baik kepada pelapor.
Proses mediasi berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan yang digelar di Kantor Kelurahan Kappuna dan dihadiri langsung oleh kedua belah pihak yang bersiteru.
“Alhasil dari kasus ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, untuk menjaga perpecahan dan putusnya hubungan silaturahmi antara keduanya,” kata Pelda Syamsul.
“Dalam kasus ini timbul karena adanya miskomunikasi atau adanya salah tanggapan dari keduanya, hingga berujung pada adanya aduan dari salah satu warga,” tambah Babinsa.
Sebelumnya, pelapor mendapat tuduhan dari terlapor atas dugaan akan melakukan penyerangan ke Surianto Musa yang berprofesi sebagai Pendeta di Gereja GPIL Kappuna.