Sementara itu, disampaikan Lurah dalam koordinasinya meminta masukan dari para RT dalam menentukan warga yang dianggap layak sebagai penerima bantuan bedah rumah.
Adapun ketentuan jika warga yang rumahnya dibedah dengan syarat bahwa harus ada swadaya dari warga yang bersangkutan.
“Jika syarat itu tidak disanggupi maka yang bersangkutan di anggap mengundurkan diri,” katanya.
“Termasuk jika sudah berjalan, dan tidak selesai tepat waktu yang di tentukan maka yg bersangkutan harus mengembalikan dana tersebut,” tambah Lurah.