“Jika syarat itu tidak disanggupi maka yang bersangkutan di anggap mengundurkan diri,” katanya.
“Termasuk jika sudah berjalan, dan tidak selesai tepat waktu yang di tentukan maka yg bersangkutan harus mengembalikan dana tersebut,” tambah Lurah.
Disampaikan Ketua RW.03 Babak bahwa kemungkinan besar banyak warga yg mengundurkan diri dengan alasan kendala swadaya.
Ketua RW.01 Matangke bahwa dirinya tidak sanggup untuk menentukan warga kategori layak untuk menghindari adanya dugaan unsur nepotisme.
Dirinya berharap program bedah rumah sepenuhnya diserahkan kepada pihak Dinas PUPR dalam tahap penentuan sasaran.
Editor : Muh Ishari