LUWU UTARA — Babinsa Koramil 1403-08/Limbong, Serda Saharuddin gelar pengawalan langsung proses pembacaan putusan sengketa tanah yang melibatkan dua warga Desa Minanga, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Senin (29/3/2021).
Kedua warga tersebut yakni, Marwoan selaku penggugat dan Hasan bin Usman sebagai tergugat. Dari hasil putusan, dimana telah dimenangkan oleh Marwoang.
“Kita hanya mengimbaukan agar setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan secara baik-baik tanpa menimbulkan konflik dalam mencegah kesalahpahaman yang bisa menimbulkan korban,” imbau Babinsa.
Pada proses pembacaan, pihak tergugat akhirnya legowo menerima hasil putusan, sehingga dapat berjalan aman dan lancar tanpa kendala. (Red)