LUWU UTARA – Babinsa Koramil 1403-11/Masamba, Pelda Syamsul hadiri undangan rapat tudang sipulung di Aula Kantor Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (8/6/2021).
Pertemuan itu membahas terkait kesepakatan jadwal tanam dari tanggal 1 – 15 Juli 2021 dimana dalam penanaman menggunakan bibit Impari 32.
“Tidak dibolehkan menggunakan bibit yg sudah berulang kali tanam dan melewati waktu tanam yang sudah ditentukan,” kata Babinsa.
Selain itu, ketentuan yang telah disepakati dari Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan membebaskan hewan ternak yang dianggap mengancam tanaman.
“Hewan ternak harus diikat pada saat masa tanam kita harus menyepakati Perdes ini agar tidak saling merugikan,” pungkasnya.
Rapat tersebut dihadiri langsung Lurah Kappuna, Andriyadi, PPL Kappuna, Yanti, Kepala BPP Masamba, Koordinator Pengamat Hama Luwu Utara dan Ketua P3A diikuti para Kelompok Tani (Poktan) Kappuna.
Editor: Muh Ishari