“Turut hadir dalam musyawarah pemecahan masalah sertifikat tanah oleh kedua belah pihak, Kepala Desa Yatori, para kepala Dusun Sinarah pihak 1, Arivai pihak 2, serta 4 orang sebagai saksi,” katanya.
Serka Arivai juga menambahkan, agar permasalahan ini tidak dilakukan dengan kekerasan tapi diselesaikan secara kekeluargaan.