“Sesuai tugas dan fungsinya, ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan ini sedang melakukan sosialisasi inventarisasi penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah atau yang biasa kita singkat dengan P4T,” ujar Serda Rahmad Zaman.
“Sosialisasi tersebut diharapkan agar para masyarakat khususnya warga Kecamatan Seko, dapat memahami apa-apa saja yang perlu di catat dalam melakukan penguasaan tanah,” pungkasnya.