Camat Seko Akbal Ali juga berharap dengan diadakannya sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui dan memahami tata cara untuk ikut mendaftarkan diri menjadi peserta badan AdHoc nantinya.
“Untuk itu, pahami dan pelajari apa nantinya menjadi hal-hal yang paling penting yang belum di ketahui agar nantinya bisa memahami dengan benar,” katanya.
Selanjutnya, Wakil Ketua KPU Luwu Utara Rahmat dalam sambutanya menyampaikan serta menjelaskan proses dan prosedur pembentukan badan Ad Hoc.
” Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan koordinasi tersebut guna mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ucapnya.