“Untuk itu, pahami dan pelajari apa nantinya menjadi hal-hal yang paling penting yang belum di ketahui agar nantinya bisa memahami dengan benar,” katanya.
Selanjutnya, Wakil Ketua KPU Luwu Utara Rahmat dalam sambutanya menyampaikan serta menjelaskan proses dan prosedur pembentukan badan Ad Hoc.
” Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan koordinasi tersebut guna mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ucapnya.
Rahmat juga menambahkan, untuk persyaratan tetap merujuk dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan.
“Hanya saja, Sekarang ini kita belum mendapatkan teknis dan juknis pendaftaran panitia Adhoc PPK dan PPS,” katanya
“Bagi yang ingin masuk mendaftar sebagai penyelenggara baik PPK dan PPS itu aturannya bisa berumur 17 tahun,” pungkasnya l.
Dari pantauan dilapangan kegiatan ini selesai pukul 11.57 dalam situasi dan kondisi aman dan lancar.