Rahmat juga menambahkan, untuk persyaratan tetap merujuk dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan.
“Hanya saja, Sekarang ini kita belum mendapatkan teknis dan juknis pendaftaran panitia Adhoc PPK dan PPS,” katanya
“Bagi yang ingin masuk mendaftar sebagai penyelenggara baik PPK dan PPS itu aturannya bisa berumur 17 tahun,” pungkasnya l.
Dari pantauan dilapangan kegiatan ini selesai pukul 11.57 dalam situasi dan kondisi aman dan lancar.