PALOPO–Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh peresonel Babinsa Koramil 1403-06 Kota Palopo kembali dilakukan di sekitar perempatan Jalan Poros Tandipau Kota Palopo, sekira pukul 10.00 Wita. Jumat, 02/07/2021.
Serka Leonardus personel Babinsa Koramil 1403-06 Kota Palopo dalam keterangan tertulisnya kepada katasatu.co.id,mengatakan, tujuan dari kegiatan PPKM MIKRO dilakukan dalam rangka penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.