Menurut Serda Rahmad Zaman, bantuan beras tersebut diberikan sebanyak 90 Kg per satu Kepala Keluarga dengan masa waktu 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni, di Desa Padang Balua, Padang Raya, dan Desa Lodang Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara.
“Bantuan beras ini merupakan bentuk perhatian atau upaya dari pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.