“Tahap ini unutk mengetahui riwayat kesehatan dari calon penerima vaksin, jika memang terdapat penyakit yang masuk kategori maka si pasien tidak boleh menerima suntikan vaksin sinovac ini,” kata Babinsa Patila itu.
Selain itu, dirinya juga mengajak seluruh masyarakat, agar tetap mematuhi segala bentuk aturan Protokol Kesehatan (Prokes), dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19.