“Untuk kegiatan keramaian atau untuk sementara tidak diperbolehkan, jika dalam keadaan darurat, wajib mengikuti aturan protocol kesehetan,” kuncinya.
Selain Babinsa, turut hadir dalam kegiatan, Sekdes Poreang, Marsul, Ketua BPD, Jamaluddin, aparatur desa serta Kepala Dusun. (Red)