LUWU UTARA — Agenda Rapat Koordinasi (Rakor) dihadiri langsung Babinsa Koramil 1403-12/Bone-Bone, Pelda Untung Waluyo dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1442 Hijriah, Jumat (9/4/2021).
Rakor tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, dimana dalam pertemuan itu turut membahas surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia (Menag) No.3 Tahun 2021 tentang panduan Ibadah Ramadan.
Alhasil, dalam Rakor disepakati bahwa Salat Fardu lima waktu, Salat Tarwih, Witir,Tadarus dan Itikaf dapat dilakukan di Masjid atau Musala dengan jumlah kapasitas jamaah yang dibatasi atau 50 persen dari kapasitas Masjid.
“Disarankan juga kepada masing-masing jamaah agar membawa perlengkapan Salat masing-masing, memakai masker dan jaga jarak,” kata Babinsa.
Selain itu untuk jadwal ceramah atau tausiyah selama Ramadan turut dibatasi, atau paling lama 15 menit, kemudian untuk sahur dan buka puasa dianjurkan dirumah masing-masing.
“Meski demikian, untuk buka puasa bersama tetap bisa laksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan guna menghindari kerumunan,” papar Pelda Untung Waluyo.