Alhasil, dalam Rakor disepakati bahwa Salat Fardu lima waktu, Salat Tarwih, Witir,Tadarus dan Itikaf dapat dilakukan di Masjid atau Musala dengan jumlah kapasitas jamaah yang dibatasi atau 50 persen dari kapasitas Masjid.
“Disarankan juga kepada masing-masing jamaah agar membawa perlengkapan Salat masing-masing, memakai masker dan jaga jarak,” kata Babinsa.